Jenis-jenis badan usaha di Indonesia:
- Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan.prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
• Pengelolaan yang demokratis,
• Partisipasi anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan dan otonomi,
• Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat
UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
- BUMN
Badan Usaha MIlik Negara (atau BUMN) ialah badan
usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
·
PERJAN (Perusahaan Jawatan).
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
·
PERUM (Perusahaan Umum).
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya
tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum,
sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada
publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contohnya : Perum
Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum
Perumnas,Perum Balai Pustaka.
·
PERSERO.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Contoh: PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.
- BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat
tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas:
·
Perusahan Persekutuan (terdiri atas 3)
(a) Firma.
Firma (Fa) adalah badan usaha
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung
jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta
laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta
pendirian.
(b) Persekutuan
komanditer (CV).
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
• Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
• Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
(c) Perseroan
terbatas.
Perseroan terbatas adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Contoh: PT Djarum
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar