Manusia dan
Keadilan
Keadilan adalah
pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara
hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”,
dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah
dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap
manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut
Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan
secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak
semestinya pula. Dimana keadilan memiliki cirri antara lain ; tidak memihak,
seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan
kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama
antara perbuatan yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain
keadilan itu sendiri dapat bersifat hukum.
Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurutnya, keadilan
tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah
melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan terhadap pemerintah,
karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan masyarakat.
Kong Hu Cu memiliki pendapat lain, keadilan terjadi apabila anak sebagai
anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing – masing telah
melaksanakan tugasnya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang
sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum, dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak
dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memiliki
bagian yang sam dari kekayaan bersama.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut
disebut tidak adil.
Dalam konsep keadilan, kita akan mengenal yang namanya keadilan sosial.
Keadilan sosial sudah tertera pada dasar negara kita yaitu Pancasila, dan dalam dokumen tentang lahirnya
Pancasila. Dalam uraiannya mengenai sila, Bung Hatta mengenai sila 5, “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,”
menyatakan, “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur.”
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, beberapa perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk yaitu:
·
Perbuatan luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan,
·
Sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain,
·
Sikap suka memberi
pertolongan kepada orang yang memerlukan,
·
Sikap suka bekerja
keras,
·
Sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Keadilan,
menurut pendapat para ahli, terdiri dari 3 macam:
·
Keadilan Legal atau
Moral
·
Keadilan
Distributif
·
Keadilan Komutatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar