Kamis, 28 Juni 2012

Manusia dan Keadilan


Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki cirri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat bersifat hukum.
Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurutnya, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan terhadap pemerintah, karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan masyarakat.

Kong Hu Cu memiliki pendapat lain, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing – masing telah melaksanakan tugasnya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Menurut pendapat yang lebih umum, dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya. Keadilan terletak pada keharmonisan  menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memiliki bagian yang sam dari kekayaan bersama.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Dalam konsep keadilan, kita akan mengenal yang namanya keadilan sosial. Keadilan sosial sudah tertera pada dasar negara kita yaitu  Pancasila, dan dalam dokumen tentang lahirnya Pancasila. Dalam uraiannya mengenai sila, Bung Hatta mengenai sila 5, “Keadilan sosial  bagi seluruh rakyat Indonesia,” menyatakan, “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.”
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, beberapa perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yaitu:
·         Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan,
·         Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain,
·         Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan,
·         Sikap suka bekerja keras,
·         Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Keadilan, menurut pendapat para ahli, terdiri dari 3 macam:
·         Keadilan Legal atau Moral
·         Keadilan Distributif
·         Keadilan Komutatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar